Djarot Pesimistis Perda RPTRA Selesai Sebelum Dia Lengser

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, pesimistis Peraturan Daerah (Perda) DKI soal Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) bisa selesai sebelum bulan Oktober 2017. Djarot, yang sebelumnya jadi wakil dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menuntaskan jabatannya sebagai gubernur Oktober mendatang.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Djarot menyampaikan pembuatan Perda berbeda dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Djarot mengaku ingin mengundang banyak kalangan supaya Perda memiliki kajian akademis yang bagus, sehingga pembangunan RPTRA mau tak mau harus terus dilaksanakan oleh pasangan kepala daerah Jakarta selanjutnya, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

"Kalau Anda bertanya apakah Oktober selesai? Belum tentu selesai. Tapi itu ya minimal sudah masuk ke legislatif ya, masuk di Proleg, Balegda," ujar Djarot di sela-sela safari Ramadan di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Sabtu, 10 Juni 2017.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Meski demikian, Djarot menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI tetap ingin pembangunan RPTRA yang merupakan salah satu program unggulan Ahok - Djarot, tetap diatur oleh Perda. Dengan demikian, program itu menjadi kehendak rakyat juga melalui DPRD DKI, tidak sekadar keinginan pemerintah melalui Pergub.

"Peraturan Gubernur kurang kuat ya. Kalau kita ingin memberikan landasan yang kuat, supaya RPTRA semakin baik dan semakin berkembang, maka Perda lebih kuat, karena Perda dibikinkan, diputuskan, antara eksekutif dan legislatif," ujar Djarot. (ren)

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun
Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024