Kronologi Video Pengendara Marah karena Dicueki Polisi

Dua polisi yang dimarahi karena ciueki pengendara yang ditilang.
Sumber :
  • Repro

VIVA.co.id – Sebuah rekaman video seorang pengendara mobil protes sambil marah-marah ke polisi lalu lintas menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, pengendara tak terima ditilang polisi tanpa alasan yang jelas.

Dalam rekaman video itu, anggota polisi tersebut terlihat cuek saat pengendara menanyakan alasan dia ditindak saat melintas dengan kendaraan di kawasan itu.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Lilik, mengungkapkan pengendara tersebut ditilang petugas karena telah melanggar marka jalan. Dia pun menceritakan kronologi kejadiannya.

"Pada saat lampu merah, pengendara ada di jalur kanan, tapi saat lampu hijau tahu-tahunya dia lurus. Kanan itu mau ke Kemayoran tapi dia bilang mau ke bandara," kata Lilik saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

Menurut Lilik, berdasarkan keterangan petugas, pengendara tersebut telah mengakui kesalahannya dan meminta ditilang dengan selip biru. Namun, sesudah ditilang, seorang temannya turun dari mobil dan merekam gambar.

"Jadi sesudah ditilang pengendara ini sudah masuk ke mobilnya, tapi temannya ini turun ke pos videoin dan tak terima ditilang. Anggota tahu divideoin tapi didiamkan saja," katanya.

Namun demikian, dia mengakui kesalahan anak buahnya yang tidak menjelaskan mengenai kesalahan pengendara tersebut ke temannya.

Sehingga, dalam video yang viral di media sosial itu terkesan anggota Polantas mengabaikan protes dari teman pengendara itu.

Korban Tewas Kecelakaan Truk Tronton di Slipi Bertambah, Kini Jadi 2 Orang

"Dia salah, polisi harusnya menjawab, kita salahkan dia kenapa dia tidak menjawab pertanyaan. Polisi itu harusnya melayani masyarakat," ujarnya.

Lilik mengatakan, anggotanya telah diproses karena tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam video itu, anggota tidak menjelaskan alasan pengendara ditilang.

Medan Terjal, Belasan Polisi Tarik Truk Logistik Pilkada 2024 Lintasi Pengunungan Nias Selatan

"Jadi dia sudah diproses tentang kode etik, kena salah satu Pasal yaitu tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia kena teguran," kata dia. (ren)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani

Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Pemerintah berencana mengundur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024