Kapolda: Warga Tak Usah Ikut-ikutan Jemput Rizieq

Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan resmi menjabat Komisaris Jenderal Polri beberapa waktu lalu
Sumber :
  • Viva.co.id/Anisa Mulida

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan, meminta komponen masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menjemput kedatangan tersangka dugaan pornografi, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, di Bandara Soekarno-Hatta, jika pentolan Imam Besar FPI itu pulang nanti.

Iriawan mengatakan, kehadiran massa ke bandara hanya dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat lainnya. 

"Sampai kapan pun peristiwa ini ada, mau ditekan dengan massa segala macam juga, ini kan peristiwa perorangan ngapain mesti beberapa komponen masyarakat sampai mau ke bandara, enggak usah. Bangun negara ini, mari kita sama sama mensejahterakan rakyat," kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Juni 2017.

Pengerahan massa bukan cara baik, karena itu, Iriawan meminta Rizieq untuk menerima proses hukum yang ada dan masyarakat tidak perlu ragu dan takut.

Komponen masyarakat tidak perlu membekingi Rizieq, sebab dalam penyelidikan terbukti ada pidana atas perbuatan yang dilakukan Rizieq. Pengerahan massa, menurut Iriawan hanya membuat malu bangsa.  

"Masyarakat enggak usah takut, ragu. Buat apa, jangan, malu. Orang pidananya ada, jangan ya malu, ada peristiwa pidana dibeking-beking dengan kekerasan, jangan ya, malu. Jangan nanti malu, negara kita negara hukum," kata Iriawan.

Iriawan menyatakan, sebaiknya Rizieq segera pulang dan menghadapi dan menjalani proses hukum secara jantan. Jika memang tak bersalah, Rizieq tak perlu takut, karena semua tuduhan bisa dibuktikan di pengadilan.

"Sudahlah, pulang, hadapi, kok takut banget sih, ada apa sih? Kenapa kok sulit banget, hadapi kalau enggak salah, kan nanti sidangnya nanti ada yang menyidangkan. Sudahlah enggak usah mengerahkan massa," kata Iriawan.

Selanjutnya...Tak Ada Kriminalisasi Ulama

Habib Rizieq Ungkap Aktivitasnya Usai Dinyatakan Bebas Murni

Tak Ada Kriminalisasi Ulama

Iriawan menegaskan, tidak ada kriminalisasi atau upaya dari kepolisian untuk menyeret para ulama ke jalur hukum. Karena, dia menyatakan berdosa jika hal itu terjadi.

Ditjen Pas Benarkan Habib Rizieq Bebas Murni Besok

"Tak ada kriminalisasi. Saya berdosa kalau kriminalisasi," ujar dia.

Apalagi sejumlah tokoh, kata Iriawan, salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla, melihat penanganan kasus ini tidak bermuatan politis. 

Menantu Sebut Habib Rizieq Mulai Bebas dari Masa Tahanan Besok

"Pak Din Syamsudin sudah menyampaikan, beliau ini tokoh ya, Pak Wapres sudah menyampaikan, tak ada kriminalisasi. Kebetulan, oknumnya ini ulama. Kebetulan. Jadi bukan kriminalisasi, jangan, enggak boleh. Masih banyak ulama yang enggak ada masalah. Nah ini masalah," ujar Iriawan.

Dia mengatakan, semua orang sama di mata hukum, tidak peduli apa latar belakang mereka. "Equality before the law, semua sama di mata hukum. Apakah oknum ulama enggak bersalah enggak dihukum, enggak boleh dong," ujarnya. 

Seperti diketahui, Rizieq saat ini terjerat perkara kasus pornografi terkait beredarnya foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq. 

Selain Rizieq, dalam kasus ini, seorang wanita bernama Firza Husein juga terseret, bahkan dia menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum Rizieq.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sayangnya, hanya Firza Husein yang berani berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq sebagai pentolan ormas FPI yang selama ini dikenal berani tampil di muka umum, justru memilih kabur ke Arab. Dia mulai menghilang dari Indonesia, sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat Rizieq masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya