Berdosa Jika Ada Kriminalisasi Ulama di Kasus Habib Rizieq

Rizieq Syihab saat akan jalani pemeriksaan polisi.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan menyatakan akan berdosa jika polisi melakukan kriminalisasi terhadap ulama terkait penetapan Rizieq Syihab alias Habib Rizieq sebagai tersangka dugaan pornografi beredarnya foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Iriawan menyatakan, tuduhan bahwa polisi mengkriminalisasi ulama adalah fitnah yang tak berdasar dan tak masuk akal. Kasus ini berjalan karena hukum harus tegak, bukan sengaja mengkriminalisasi. "Saya diancam, dikekang, enggak masalah. Hukum sudah ditegakkan. Tak ada kriminalisasi. Berdosa kalau kriminalisasi ulama," kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Juni 2017.

Iriawan menuturkan, dalam kasus yang menjerat Rizieq ini, sebuah alat bukti sudah nyata adanya. Tak ada hubungannya dengan ulama, saksi kasus ini juga mencapai puluhan orang. Dalam proses hukum ini, Rizieq tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika tuduhan itu terbukti benar.

Ribuan Warga Kota Bogor Gelar Doa Bersama untuk Kesuksesan Dedie-Jenal dalam Pilkada 2024

"Enggak gampang loh, itu saksinya saja ada 52, saksi ahli 26. Bagaimana mau menyebut kriminalisasi dan membuat pidana," katanya.

Dan terkait kabar tentang adanya pengerahan massa besok, Jumat, 9 Juni 2017, bertajuk aksi 96 di Masjid Istiqlal, Iriawan mengatakan, dia menyarankan siapa saja yang akan terlibat aksi itu untuk mengisi kegiatan itu dengan hal positif. Karena, Iriawan menegaskan, memang tidak ada kriminalisasi ulama di kasus ini.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

"Makanya, lebih baik tadarusan saja, doa-doa saja semoga situasi tertib, pangan banyak, rakyat juga sejahtera. Itu saja doakan," kata Iriawan.

Seperti diketahui, Rizieq saat ini terjerat perkara kasus pornografi terkait beredarnya foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.  Selain Rizieq, dalam kasus ini, seorang wanita bernama Firza Husein juga terseret, bahkan dia menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum Rizieq.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sayangnya, hanya Firza Husein yang berani berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq sebagai pentolan ormas FPI yang selama ini dikenal berani tampil di muka umum, justru memilih pergi ke Arab. Dia mulai menghilang dari Indonesia, sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat Rizieq masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya