Djarot Sebut yang Tolak Perda RPTRA Cuma Taufik, Bukan DPRD
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengajukan draf Peraturan Daerah (Perda) terkait Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, draf itu belum disampaikan, Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik menolak rencana itu. Menurutnya RPTRA cukup diatur melalui Pergub.
Menanggapi hal itu, Djarot menyebut pendapat Taufik itu tidak pengaruh, karena tidak mewakili semua anggota DPRD, karena belum tentu semua anggota dewan juga menolak.
"Kalau ada yang tidak setuju itu kan satu dua orang. Jadi satu orang bersuara belum tentu menentukan semua anggota dewan," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.
Menurut Djarot, usulan Perda itu dilakukan demi keberlangsungan program RPTRA. Sebab menurutnya program itu sangat dibutuhkan masyarakat.
Kalau setiap pemerintahan kemudian berganti program yang baru, kata Djarot, maka akan sulit untuk mewujudkan Jakarta yang maju.
"Makanya ketika alih proses kepemimpinan, RPTRA tetap terpelihara dengan baik kemudian fungsikan dan jadi ikon di kota besar. Untuk menjamin itu maka supaya kuat itu, kita buat Perda dan kajian akademisnya untuk diajukan ke DPRD," kata dia. (mus)