Ini Peran Habib Rizieq dan Firza Husein di Kasus Pornografi

Tersangka pornografi, Habib Rizieq dan Firza Husein.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, memastikan ada perbedaan penting yang harus diketahui dalam kasus dugaan pornografi terkait beredarnya foto wanita telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

Iriawan mengatakan, perbedaan pertama yaitu, perbuatan yang dilakukan Rizieq Syihab alias Habib Rizieq dengan wanita bernama Firza Husein merupakan sebuah tindak pidana. Karena berdasarkan penyelidikan diketahui keduanya berperan sebagai pelaku dari tindak pidana pornografi.

Sedangkan situs baladacintarizieq merupakan pihak yang berbeda. Situs ini berperan sebagai pihak yang menyebarkan konten dari perbuatan pornografi (Rizieq dan Firza) ke masyarakat.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

"Ini beda ya, yang menyebarkan dengan pelaku beda. Jadi ada pidananya. Jadi yang melakukan ini antara Firza dengan Habib Rizieq itu ada pidana tersendiri, di mana yang meminta dan yang memberi itu pidana," kata Irjen Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Juni 2017.

Iriawan mengatakan, memang apa yang diperbuat Rizieq dan Firza bersifat pribadi. Tapi, apa yang mereka perbuat tersebar dan meresahkan masyarakat.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

"Siapa yang pribadi, itu keluar (gambarnya). Itu keluar gambar itu," kata Iriawan.

Dalam kasus ini, Rizieq dan Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sayangnya, hanya Firza Husein yang berani berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq sebagai pentolan ormas FPI yang selama ini dikenal berani tampil di muka umum, justru kabur ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia, sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat Rizieq masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (ase)

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong tak harus menunggu hasil audit BPK

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024