Ancaman bagi Penimbun Bahan Pokok Jelang Lebaran
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, menyatakan akan menindak siapa saja yang berusaha mencari keuntungan dengan menimbun bahan kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Iriawan menegaskan, siapa saja yang kedapatan melakukan penimbunan, maka pelaku akan diseret ke penjara. Karena perbuatan penimbunan bahan pokok melanggar pidana.
Tak hanya itu, menurut Iriawan, Kepolisian juga akan merekomendasikan pencabutan izin distribusi bagi pelaku penimbunan bahan pokok.
"Saya ingatkan jangan main-main timbun, rugikan masyarakat. Silakan untung sesuai dengan harga yang ada, kasihan (masyarakat). Kalau timbun itu kena pidana, bisa dicabut lisensi distribusi," kata Iriawan dalam gelaran launching pelepasan gerakan stabilitas pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Juni 2017.
Selain akan menindak penimbun bahan pokok, Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyebar bahan pokok dengan harga murah.
"Intinya adalah bagaimana kesediaan pangan ada di masyarakat. Sesuai dengan perintah Presiden, agar harga terjangkau. Kalau bisa di bawah harga normal dan tidak kehilangan pangan di wilayahnya, bisa jalan lancar jelang lebaran," kata Iriawan.
Bahan pokok disebar melalui pasar murah, yang dilakukan selama sepuluh hari ke depan mulai terhitung hari ini. Selain akan menyasar pasar-pasar yang ada, kegiatan itu juga akan dilakukan di dekat Polres-Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, tidak disebutkan secara rinci berapa banyak bahan pokok yang disebar. Tapi dipastikan jumlahnya akan mencukupi nantinya. Diharapkan kegiatan itu bisa bermanfaat bagi masyarakat.
"Info terakhir harga bisa dikendalikan pemerintah," ujar dia. (ase)