Djarot 'Cuci Otak' Petugas Antar Jemput Izin Bermotor

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memperingatkan petugas Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) agar tidak tergoda melakukan korupsi dalam mengurus perizinan masyarakat. 

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Menurut Djarot, hal itu berkaca dari pengalaman masa lalu, di mana banyak praktik calo dan suap soal kepengurusan perizinan. 

Untuk mengatasi hal itu, kata Djarot, Pemprov sengaja membentuk AJIB untuk memotong praktik calo. Petugas AJIB akan berkeliling menjemput bola bagi masyarakat yang hendak mengurus perizinan, tapi tak punya waktu ke kantor PTSP. 

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

"Makanya tadi saya berikan pembekalan sekaligus tadi maaf, dalam tanda kutip cuci otak supaya betul-betul petugas AJIB ini bukan hanya sehat jasmaninya, karena dia harus mobile, tapi juga rohaninya kuat terutama ketika menghadapi berbagai macam cobaan godaan di lapangan," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017. 

Menurutnya, AJIB harus role model sebuah sistem pelayanan. Jika dulu hanya bersifat menunggu, saat ini petugas yang mendatangi masyarakat. 

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

"Filosofinya masyarakat itu majikan, masyarakat yang sebetulnya bos kita yang harus kita layani, bukan hanya dia pelanggan, tapi betul-betul majikan," ujarnya. 

Djarot pun meminta petugas AJIB untuk meningkatkan pelayanan. Saat ini AJIB melayani sebanyak  100 ribu layanan perizinan per tahun, atau rata-rata 8 ribu layanan per bulan. 

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025