Dua Lagi Pelaku Persekusi Bocah Cipinang Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus persekusi terhadap remaja berinisial PMA yang terjadi di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Menurut Kepala Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, kedua tersangka itu merupakan warga Cipinang, Jakarta TImur.
"Dari hasil BAP lanjutan, saat ini ada dua lagi yang sudah kita tetapkan jadi tersangka. Identitas belum dapat kita sebutkan," kata AKBP Hendy F Kurniawan di RPSA Bambu Apus, Jakarta Timur, Selasa 6 Juni 2017.
Dengan adanya dua tersangka lagi, maka dalam kasus persekusi terhadap bocah berumur 15 tahun kepolisian sudah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka sebelumnya yakni AM (22 tahun) dan MAT (57 tahun) keduanya sudah diamankan.
Sementara ini, menurut Hendy, dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka masih dalam perburuan petugas. Keduanya hingga saat ini masih buron.
"Masih dalam proses pengejaran sampai dengan sekarang kita masih kesulitan menemukan, baik di rumah yang bersangkutan atau pun tempat-tempat lain," ujar Hendy.
Kasus persekusi terhadap PMA mencuat setelah munculnya perlakuan persekusi atau pemburuan orang dengan sewenang-wenang di media sosial, PMA ditangkap sejumlah orang yang berasal dari ormas FPI.
Di media sosial, muncul video saat PMA disekap di sebuah ruangan oleh orang-orang itu, dalam rekaman berdurasi 2 menit 19 detik itu, PMA terlihat dipaksa meminta maaf.
PMA diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina tersangka pornografi yang juga petinggi ormas FPI, Rizieq Syihab. Persekusi mengandung arti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.