'Sanca Bergoyang' Pasok Senjata Tajam untuk Gengster

Senjata tajam yang sering digunakan saat terjadi tawuran.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Seorang remaja berinisial TR berurusan dengan polisi lantaran diduga sebagai pemasok senjata tajam di kalangan kelompok yang menyebut diri mereka gengster. Anak Baru Gede (ABG) itu diringkus di lokasi pembuatan senjata tajamnya, di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa dinihari, 6 Juni 2017.

Brutal! Geng Motor Sok Jagoan Tenteng Sajam Serang Pemukiman di Senen, Satu Warga Dibacok

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho mengungkapkan, terbongkarnya praktik jual beli senjata tajam dengan dugaan untuk tindak kekerasan itu berawal dari informasi masyarakat. 

"Kemudian kami kembangkan hingga akhirnya berhasil melacak jejak pelaku di kawasan Tapos, Depok. Itu lokasi pembuatan senjata tajam," kata Teguh kepada wartawan.

Nahas! Pria di Jaksel Tega Sabet Pacarnya Sendiri Pakai Golok Gara-gara Ini

Dari hasil penyelidikan sementara, TR mengaku memasarkan barang dagangannya di jejaring sosial (Facebook). Dari situlah Ia akhirnya berhasil dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Depok tanpa perlawanan. "Ngakunya menjual sejak Februari. Untuk harga tergantung ukuran," ucap Teguh. 

TR tidak sendiri, polisi meyakini masih ada sepuluh rekannya yang juga terlibat dalam kasus ini. Mereka menyebut kelompoknya dengan sebutan Geng Sanca Bergoyang. "Dari hasil penggeledahan, kami temukan sejumlah barang bukti seperti celurit berukuran besar dan kelewang yang diduga pesanan," kata Teguh.

Tawuran di Tambun Bekasi, Remaja Disabet Celurit habis Itu Dilindas Motor

Guna penyelidikan lebih lanjut, TR pun kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Depok. Polisi kini tengah memburu sejumlah pelaku lainnya yang merupakan rekan bocah ingusan tersebut.

Ilustrasi ruang sidang

Kasus Dugaan Pengancaman dengan Senjata Tajam, Terdakwa J Diminta Hadir Langsung di Ruang Sidang

Majelis Hakim pimpinan Ali Murdiat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Adianto Siahaan agar menghadirkan terdakwa J (34) secara langsung di ruang sidang.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025