Dua Wanita akan Diperiksa Kasus Habib Rizieq Selasa dan Rabu

Tersangka dugaan pornografi, Rizieq Syihab saat berada di Jakarta lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya mulai mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pornografi Rizieq Syihab alias Habib Rizieq. Rencananya, dalam dua hari ke depan, dua wanita diperiksa sebagai saksi.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, wanita pertama yang diperiksa mulai besok, Selasa, 6 Juni 2017, ialah Fatimah alias Kak Emma.

"Hari Selasa ya, Selasa kita akan memanggil sebagai saksi untuk tersangka HRS, itu Ibu Emma," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 5 Juni 2017.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Usai memeriksa Kak Emma, pada Rabu 7 Juni 2017, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Firza Husein, juga sebagai saksi untuk tersangka Rizieq.

"Kemudian, hari Rabu, kita memanggil tersangka FH untuk kesaksian tersangka HRS hari Rabunya," ucap Argo.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Mereka dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada pagi hari sekira pukul sembilan atau sepuluh. Sekali lagi Argo mengatakan, keduanya belum pernah dipanggil sebagai saksi dengan tersangka Rizieq. "Itu kan belum diperiksa sebagai saksi terkait HRS," ujar Argo.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017, sementara Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Mereka dijerat pasal pidana ini terkait beredarnya foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Dalam perjalanan kasus ini, Rizieq menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan. Sementara Firza tetap berada di Indonesia dan memenuhi semua panggilan penyidik.

Karena Rizieq tak pernah mau datang untuk diperiksa, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, Rizieq dikabarkan berada di Arab Saudi. Tapi tak diketahui di mana tepatnya dia bermukim selama di negara ini. 

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024