Dua Terdakwa Kasus SARA di Pilkada DKI Divonis Hari Ini
- REUTERS/Fatima El-Kareem
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap dua orang tersangka Rizal Kobar dan Jamran terkait kasus ujaran kebencian di jejaring media sosial, hari ini Senin, 5 Juni 2017.
Kuasa Hukum Rizal dan Jamran, Adris Basril berharap, dalam sidang pembacaan vonis terhadap kliennya hakim dapat berlaku adil.
"Doanya bismillah putusan bisa membuktikan keadilan dan kebenaran di Bumi Pertiwi. Amin yarobbal alamien," kata Adris Basril melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Rizal Kobar dengan hukuman satu tahun penjara, dan denda Rp75 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Jamran dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan.
Keduanya terbukti menyebarkan ujaran kebencian bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rizal dan Jamran dianggap cenderung menyerang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di laman akun Twitternya @Bacotiwan yang isinya mengandung ujaran kebencian.
Keduanya ditangkap bersamaan dengan para terduga makar Sri Bintang Pamungkas. Rizal ditangkap samping 7-Eleven Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Sedangkan Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, Jakarta Pusat. (mus)