Polisi Persilahkan Bila Alfian Tanjung Ajukan Praperadilan
- Istimewa
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan penceramah Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Polisi mempersilakan apabila Alfian tak terima dengan status tersangka dengan menempuh jalur praperadilan.
"Kalau yang bersangkutan tak terima, kita ada saluran hukumnya. Itu sah saja. Hak beliau untuk melakukan upaya seperti praperadilan," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat, saat dihubungi, Kamis 1 Juni 2017.
Menurut dia, sebenarnya tak masalah jika Alfian hanya melakukan ceramah. Namun, yang dipermasalahkan adalah bila isi ceramah Alfian terdapat unsur ujaran kebencian yang dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.
"Jadi, ceramah atau berbicara di depan umum tak boleh itu adalah yang mengandung hate speech. Jadi di situ ada, fitnah, pencemaran nama baik. Baik terhadap perorangan atau institusi negara. Itu bisa dikenakan beberapa pasal kan," ujarnya
Alfian menambahkan, apalagi jika yang dituding dan difitnah Alfian adalah pejabat negara. Hal ini membuat potensi Alfian dapat dikenakan pasal khusus. Selain itu, Alfian dapat terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik begitu ceramahnya disebarluaskan ke masyarakat umum melalui jaringan internet.
"Bisa kena pasal 207 KUHP kalau itu terhadap pejabat negara. Kemudian, juga bisa dikenakan UU ITE kalau memang itu menggunakan sarana-saran elektronik." ujarnya
Dalam ceramah yang disampaikan, Alfian Tanjung ini dianggap menebar rasa kebencian di muka umum dan penghapusan diskriminasi ras, etnis, serta melanggar Undang-undang ITE. Alfian menjadi tersangka karena pernah menyebut kader PDIP dan kantor Istana negara jadi sarang PKI di media sosial.