Kembali, Laporan Keuangan DKI Dapat WDP
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemprov DKI Jakarta beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta. Rapat Paripurna guna menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemprov DKI Jakarta tahun Anggaran 2016.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa LKPD DKI Jakarta Tahun anggaran 2016 mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK. Dengan ini, berarti LKPD DKI telah mendapatkan opini WDP sebanyak empat kali berturut-turut sejak 2013.
"Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2016, termasuk impelementasi rencana aksi tindak lanjut oleh Pemprov DKI, maka BPK memberikan opini atas LKPD 2016 sama seperti opini tahun lalu, yaitu WDP," kata anggota BPK V RI Ismayatun, Rabu 31 Mei 2017
Opini WDP tersebut, merupakan opini peringkat kedua dari empat opini yang dikeluarkan BPK RI terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah setiap tahunnya. Opini peringkat pertama adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lalu opini kedua WDP, opini ketiga Tidak Wajar dan keempat, Tidak Memberikan Pendapat atau Disclaimer.
Sejumlah alasan Pemprov DKI mendapat WDP ialah terkait kontribusi yang dipungut dari pengembang proyek reklamasi, tetapi tidak memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan tidak dibahas dengan DPRD DKI Jakarta. Alasan lain, ialah adanya aset yang tercatat di lebih dari dua Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD).
Menanggapi hasil opini BPK RI tersebut, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, LHP BPK RI terhadap LKPD tahun anggaran 2016, tentunya akan menjadi rujukan bagi DPRD DKI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam penetapan APBD DKI.
"Apabila dalam LHP BPK RI atas LK Pemprov DKI tahun anggaran 2016 masih terdapat program yang tidak bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, kiranya dewan dan eksekutif perlu duduk bersama untuk perbaikan laporan keuangan," ujar Prasetio. (asp)