Dewan Pers: Gerilyapolitik Bukan Media Pers
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Tim hukum Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno melaporkan sebuah portal bernama gerilyapolitik.com ke dewan pers karena menebar fitnah dan berita bohong.
Menurut Juru Bicara Anies-Sandi, Nauval Firman Yusak, sebelum ke dewan pers, pihaknya telah melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informasi, agar portal itu diblokir.
Namun pada saat hendak dilakukan pemblokiran, redaksi portal tersebut membalas email dan menyatakan dirinya sebagai media penyiaran.
"Karena itu kita melapor ke dewan pers. Kita perlu statement legal dari dewan pers bahwa gerilyapolitik.com bukan media pers. Baru setelah itu Kominfo mengatakan akan melakukan pemblokiran," kata Naufal di gedung dewan pers, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan portal gerilyapolitik.com belum memenuhi syarat sebagai media pers. Sebab, dari segi konten, berita dalam portal itu merupakan berita sepihak, tidak berimbang, dan menghakimi sehingga tidak sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Sementara dari segi administratif, portal gerilyapolitik.com juga tidak berbadan hukum, dsn tidak mencantumkan nama penanggung jawab dan alamat sehingga terindikasi tidak sesuai Pasal 9 dan Pasal 12 jo Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Oleh karena itu, Dewan Pers berpendapat bahwa dalam menghadapi pemberitaan gerilyapolitik.com, tim Anies- Sandi dapat menempuh prosedur hukum di luar UU tentang pers," ujarnya.