Kasus Ujaran Kebencian, Polda Metro Periksa Ustaz Alfian

Ustaz Alfian Tanjung di ruang tahanan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Abdullah Al Katir, kuasa hukum Ustaz Alfian Tanjung, membenarkan kliennya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Mei 2017. Alfian diperiksa atas kasus dugaan ujaran kebencian karena telah menyebut kader PDI Perjuangan dan Kantor Istana Negara menjadi sarang PKI di media sosial Twitter.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Abdullah menjelaskan, Alfian sebenarnya sudah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus ujaran kebencian di muka umum karena ujarannya di media sosial Youtube yang menyebut Presiden Joko Widodo antek PKI. Kasus yang menjerat Alfian di Bareskrim Mabes Polri berawal karena ada seseorang yang melaporkan Alfian di Surabaya, Jawa Timur.

Meski telah jadi tahanan Bareskrim Mabes Polri, namun pemeriksaan terhadap Alfian oleh penyidik Polda Metro Jaya tetap dilaksanakan hari ini.  "Dibon (dipinjam) karena sudah ditahan kan atas kasus yang lain," kata Abdullah.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Namun, Abdullah tak bisa mendampingi Alfian karena ada kepentingan lain. Berdasarkan informasi yang didapat, Alfian diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Kasus yang menjerat Alfian di Polda Metro Jaya terkait dengan ucapan dia di media sosial Twitter, yang menyebut sebagian besar kader PDI Perjuangan adalah komunis.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Kasus Lain

Sedangkan kasus Alfian yang ditangani Bareskrim Mabes Polri soal kasus ujaran kebencian di muka umum. Alfian tersandung kasus itu karena ujarannya di media sosial Youtube, dengan menyebut Presiden Joko Widodo antek PKI.

Kasus Alfian di Bareskrim Mabes Polri berawal dari laporan masyarakarat berinisial S yang menyaksikan video ceramah Alfian Tanjung melalui media sosial Youtube, berjudul "Menghadapi Invasi PKI dan PKC". S melihat video itu saat berkunjung ke rumah kerabatnya berinisial H yang berlokasi di daerah Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam ceramah yang disampaikan, Alfian dianggap menebar rasa kebencian di muka umum dan penghapusan diskriminasi ras, etnis, dan melanggar Undang-undang ITE. Akhirnya, S melaporkan Alfian Tanjung di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. (ren)
 

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024