Mulai Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Buronan Polisi

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya memastikan pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berlaku mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2017.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

"Perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya.

Argo menjelaskan alasan Rizieq masuk dalam buronan Polda Metro. Setelah penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan mendatangi ke rumahnya, Rizieq tidak ada di tempat. Ia menegaskan bahwa penyidik telah melakukan semua tahapan sampai Rizieq dimasukkan dalam DPO.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Lakukan lidik ke rumah yang bersangkutan tersangka. Apakah ada atau tidak. Baru ke imigrasi, menanyakan kapan yang bersangkutan kapan keluar ke Indonesia, kapan masuk ke Indonesia, 26 April yang bersangkutan ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Makanya penyidik hari ini membuat DPO," katanya.

Hingga kini, lanjut Argo penyidik masih melakukan rapat dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri terkait telah dimasukkannya Rizieq menjadi DPO.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

"Intinya hasil rapat akan kita sampaikan, sekarang rapat masih berlangsung. Mengeluarkan DPO hari ini, nantinya dibahas di sini (rapat)," ujar Argo lagi.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Untuk diketahui, Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq.

Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita. (mus)

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024