MA Tunjuk Hakim Agung Tangani Kasasi Jessica Wongso
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Mahkamah Agung RI telah menunjuk siapa saja Hakim Agung yang akan menangani kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung untuk info perkara, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Hakim Agung yang dimaksud adalah Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar.
Kemudian, untuk Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Murganda Sitompul. Penanganan perkara itu terekam dalam nomor register 498 K/PID/2017 dengan pengadilan pengaju di Jakarta Pusat. Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, resmi mengajukan kasasi. Kasasi diajukan setelah pengajuan banding ditolak pengadilan tinggi.
"Sudah kami serahkan tadi, kami serahkan berkas memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar anggota tim kuasa hukum Jessica, James Pangaribuan, saat dihubungi oleh VIVA.co.id, Senin, 10 April 2017.
Berkas tersebut diserahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.30 WIB. "Setelah ini akan diperiksa oleh MA, nanti akan ditentukan dulu siapa yang akan memeriksa perkara dan sebagainya," ujar James.
Pihak penasihat hukum Jessica belum dapat memperkirakan hingga kapan proses kasasi akan berlangsung. "Waktunya belum pasti ya karena tidak ada batasan seperti banding yang punya waktu tiga bulan," katanya.
Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, 27 Oktober 2016. Mirna tewas pada 6 Januari 2016 usai minum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Usai divonis, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan bandingnya ditolak.