Jokowi Segera Lantik Djarot Jadi Gubernur DKI
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi memastikan dalam waktu dekat Djarot Saiful Hidayat akan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif, menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah mengundurkan diri.
Menurut Prasetio Edi, keputusan untuk mengajukan atau mengusulkan Djarot menjabat kursi orang nomor satu di Jakarta akan dibacakan dalam siang istimewa paripurna DPRD DKI yang bakal digelar besok, Rabu, 31 Mei 2017.
"Besok paripurna diserahkan ke Mendagri (Tjahjo Kumolo) Mendagri yang atur," ujar Prasetio usai rapat Badan Musyawarah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.Â
Dalam rapat istimewa itu, DPRD akan mengusulkan pemberhentian Ahok dengan menggunakan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.Â
Hal itu menganulir usulan sebelumnya yang meminta Ahok diberhentikan dengan Undang-undang Pemerintah Daerah. Alasannya, penggunaan UU Pilkada dianggap lebih baru, dibanding menggunakan UU Pemerintah Daerah.Â
Dalam Pasal 173 UU Pilkada menyatakan, seorang kepala daerah dapat diberhentikan atas tiga hal yakni yakni meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.Â
"DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud kepada Presiden melalui menteri untuk disahkan sebagai gubernur," kata Prasetio.
Seperti diketahui sebelumnya, pelantikan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur dalam satu paket kepemimpinan daerah akan dilantik langsung Presiden. Aturan itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 2016 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Â