Kuasa Hukum Bantah Isu Al Khaththath Bebas Hari Ini

Sekjen Forum Umat Islam, KH Muhammad Al Khaththath.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Achmad Michdan, kuasa hukum Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Al Khaththath, menegaskan kliennya belum dibebaskan pada hari ini. Pernyataan itu sekaligus membantah maraknya selebaran yang menyebut Al Khaththath akan bebas setelah menjalani penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 60 hari. 
          
“Saya tidak tahu siapa yang nyebar selebaran itu, yang jelas hari ini tidak ada pembebasan,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 30 Mei 2017.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Secara hitungan, menurut Michdan, masa penahanan kliennya itu berakhir pada hari ini. Namun, penahanan Al Khaththath sempat dibantarkan beberapa waktu lalu lantaran menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua Depok.

“Lima hari di rumah sakit tidak masuk dalam hitungan penahanan jadi dia harus kembali ke tahanan dahulu,” ujarnya.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Kini, lanjut Michdan, Al Khaththath sudah kembali ke ruang tahanan. “Sudah, sudah di ruang tahanan lagi sejak dua hari lalu. Kondisinya sudah tidak sakit,” katanya.
          
Sampai saat ini, pihaknya belum dapat memastikan kapan kliennya itu akan dibebaskan. “Belum tahu, Kamis besok kami akan ke sana (Brimob) nanya hal itu,” ujarnya.

Sekjen FUI Al Khaththath dijebloskan ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok atas tudingan makar. Hingga kini kasusnya masih ditangani Polda Metro Jaya. 

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025