Jika Tak Menyerah, Habib Rizieq Jadi Buronan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Rizieq Syihab alias Habib Rizieq bakal ditetapkan sebagai buronan dan akan segera masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jika tak segera menyerahkan diri ke kepolisian.
Hal ini menyusul telah diterbitkannya surat perintah penangkapan terhadap Rizieq, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono, sebelum masuk dalam DPO, kepolisian akan melakukan beberapa langkah untuk menangkap Rizieq.
Langkah awal yakni langsung melakukan perburuan terhadap pentolan ormas FPI itu. Lokasi pertama yang dituju polisi ialah rumah Rizieq.
Argo Yuwono mengatakan, jika di rumah itu Rizieq tidak ditemukan. Kepolisian akan akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak keberadaan Rizieq, jika benar dia berada di luar negeri.
Di saat bersamaan, menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya juga menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Rizieq dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Jika semua tahapan itu sudah dilalui, dan Rizieq tak kunjung menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, maka dia akan dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam DPO yang nantinya diterbitkan kepolisian.
"Jadi ini dasar untuk kita gunakan, mengeluarkan daftar pencarian orang. Tahapan-tahapan ini harus dilalui oleh penyidik. Jadi penyidik harus sekarang ini langkah itu yang kita gunakan," kata Argo.
Jika nama Rizieq sudah masuk dalam DPO, kepolisian akan berkoordinasi dengan Interpol untuk mengeluarkan Red Notice.
"Jadi Red Notice nanti kita menunggu. Sebelum Red Notice muncul, kalau yang bersangkutan hadir ya tidak perlu lagi," kata Argo.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak pukul 12.00 WIB, Senin, 29 Mei 2017. Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus pornografi ini, Rizieq tak pernah mau memenuhi panggilan penyidik kepolisian, tercatat sudah dua kali dia memilih mangkir dan pergi ke luar negeri. Bahkan, kepolisian terpaksa menerbitkan surat perintah membawa Rizieq. Padahal, saat itu Rizieq masih berstatus sebagai saksi.
Selain Rizieq, dalam kasus yang cukup meresahkan masyarakat ini, kepolisian sebelumnya juga telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.
Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.