Jadi Tersangka, Habib Rizieq Akan Dibela 726 Pengacara
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) resmi menjadi tersangka percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein. Sejumlah alat bukti menunjukkan Rizieq layak menjadi tersangka.
Terkait hal itu, salah satu kuasa hukum, Kapitra Ampera mengatakan sudah ada ratusan pengacara yang siap membela Rizieq. "Ini sekarang sudah terdata 726 pengacara untuk membela, tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis," kata Kapitra dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
Menurutnya, bukti yang dimiliki polisi tidak valid. Sebab dari foto tanpa busana Firza yang beredar, berbeda dengan pemeriksaan fisik asli Firza di Polda Metro Jaya. Foto itu juga tidak pernah diakui oleh Firza. "Polisi sudah melakukan body checking dan kita bisa bandingkan bagian perutnya yang diviralkan maupun yang asli dan ini jelas-jelas suatu penganiayaan hukum anarki," kata dia.
Sebelumnya polisi menaikkan status pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PoldaMetro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin, 29 Mei 2017 siang.
Rizieq diduga melanggar Undang-undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-undang tersebut.