Keluarga Korban Tabrak Truk Maut Dapat Santunan Rp75 Juta
- Antara/ Audy Alwi
VIVA.co.id – PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara, memberikan satunan kepada korban satu keluarga yang tewas pada kecelakaan yang terjadi di Simpang Lampu Merah Jalan Amal, Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Minggu pagi, 28 Mei 2017.
Santunan yang dengan total sebanyak Rp75 juta tersebut diberikan kepada ahli waris keluarga korban tewas. Dalam kecelakaan ini, terdapat 9 orang menjadi korban kecelakaan yang ditabrak truk pengangkut alat berat.
Tiga dari 6 korban tewas dan sisanya mengalami luka cukup parah. Ketiga korban tewas adalah Indra Subahan Purba (44) dan kedua anaknya, Arisa Salwa (13) dan Anas Majid (8).
Sedangkan, 6 korban selamat lainnya masih dirawat di rumah sakit di Medan, yakni Muhammad Safikri (14), Aldon Sinambela (47), Afia Zahro Purba (11), Alexander (17), Dini Ananda (12) dan M Aqi (13).
Penyerahan santunan ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara, Hidayat di rumah duka Jalan Masjid, Helvetia, Medan, Senin, 29 Mei 2017.
"Kami sudah mentransfer santunan Jasa Raharja kepada nomor rekening ibu Ida Marwati Sari selaku istri dan ahli waris dari almarhum Indra Subahan Purba dan dua orang anaknya Alfia Zahro Purba dan Anas Majid Purba," ungkap Hidayat kepada wartawan di Medan.
Hidayat merincinkan, setiap korban tewas mendapatkan satunan PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara berjumlah Rp 25 juta per orang.
Selain uang tunai, Jasa Raharja juga melakukan penyantunan terhadap korban selamat dalam bentuk biaya perobatan di rumah sakit. "Kami sudah memberikan penjaminan pembayaran selama tindakan di rumah sakit," ujarnya.