Berkas Firza Husein Dilimpahkan ke Kejaksaan
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA.co.id – Selain menetapkan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, juga melimpahkan berkas perkara tersangka Firza Husein terkait foto perempuan tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, berkas Firza Husein telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi hari ini berkas tersangka atas nama FH tadi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Tahap pertama sudah kami lakukan yakni pengiriman berkas," kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 29 Mei 2017.
Argo mengatakan, berkas itu akan dipelajari dan dianalisis Kejati DKI sebelum diputuskan apakah berkas dinyatakan lengkap alias P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Jika berkas sudah P21, kasus itu akan dibawa Jaksa Penuntut Umum ke persidangan. "Prosesnya, kami mengedepankan tersangka FH untuk diajukan ke penuntut umum," katanya.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.
Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.