Wakil Ketua DPRD Sarankan Cara Mudah Berhentikan Ahok
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengusulkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar mengundurkan sebagai dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, melalui tahapan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Taufik, jika menggunakan UU Pilkada, pemberhentian Ahok menjadi lebih mudah dan posisi jabatan Gubernur DKI definitif bisa langsung diisi Djarot Saiful Hidayat, yang saat ini “hanya” sebagai pelaksana tugas.
"Sudah lah. Ini sudah yang paling gampang pakai Undang-undang Pilkada. Kemudian mengusulkan pengangkatan Pak Djarot," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Menurut Taufik, bila pengunduran diri Ahok menggunakan Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 akan berdampak memakan waktu lama. Apalagi, kata dia, Ahok bisa dianggap mengundurkan diri karena berstatus terdakwa saat masih aktif sebagai Gubernur.
"Nah kalau dia kenanya yang ini (tindak pidana) kan repot. Enggak bisa diberhentikan secara terhormat dan enggak ada pensiun. Sudahlah, sebagai kawan saya bilang UU Pilkada saja supaya cepat," ujarnya.
Taufik mengatakan, jika menggunakan UU Pilkada, pemerintah pusat bisa memberhentikan Ahok dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam Pasal 173 menyebutkan, Gubernur, Bupati atau pun Wali Kota bisa berhenti dengan salah satu alasan, yakni permintaan sendiri.
"Kalau diberhentikan (UU Pemda) ada ke MA segala macam lagi. Sudah, besok saja kita putuskan supaya terbuka," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebutkan, Ahok masih mendapatkan dana pensiun setelah tak lagi menjabat.
Menurut dia, meskipun Ahok berstatus terdakwa, status pemberhentiannya bukan diberhentikan secara tidak hormat.
"Karena berhenti mengundurkan diri, bukan dipecat karena korupsi atau sebagainya. Jadi dapat (pensiun)," kata Sumarsono, Jumat, 26 Mei 2017. (ren)