Jadi Tersangka Pornografi, Habib Rizieq Masih Hilang

JANGAN DIPAKAI - Habib Rizieq menangis.
Sumber :
  • Repro Twitter

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Syihab alias Habib Rizieq sebagai salah satu tersangka dalam kasus pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

"Benar (Habib Rizieq) sudah jadi tersangka, baru hari ini ditetapkan," ujar Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Senin, 29 Mei 2017.

Namun, meski telah ditetapkan jadi tersangka, hingga saat ini keberadaan Rizieq masih misterius dia menghilang tanpa kabar, kabar terakhir hanya menyebutkan bahwa pentolan ormas FPI itu, sedang berada di Arab Saudi.

Tapi, kepolisian hingga saat ini masih memilih untuk menunggu kedatangan Rizieq meski Polda Metro Jaya pada pada 15 Mei 2017, sudah menerbitkan surat perintah menjemput Rizieq.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, Riizeq akan segera pulang ke Indonesia. Tapi, waktunya belum bisa dipastikan.

"Isya Allah, menunggu waktu yang tepat. Tapi tidak lama lagi," kata Sugito yang saat ini juga berada di Arab Saudi saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 29 Mei 2017.

Seperti diketahui, Rizieq mulai meninggalkan Indonesia setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan kepolisian. Padahal dia sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar, dan dari hasil analisa ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein.

Habib Rizieq Ungkap Aktivitasnya Usai Dinyatakan Bebas Murni

Lalu, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.

Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Kemenkumham Benarkan Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini
FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024