Kuasa Hukum Ahok Siap Ikuti Upaya Banding Jaksa

Usai Divonis, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Badrul Munir menyatakan, pihaknya tak ambil pusing dengan dikeluarkannya lima nama majelis hakim yang akan menangani perkara banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut dia, pihak kuasa hukum siap mengikuti proses banding yang berjalan.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Bagi Badrul, secara kepentingan, tim kuasa hukum Ahok tak ada karena sudah membatalkan banding tersebut.
 
"Kita tetap hormati dan kita akan tetap ikuti proses hukum yang berjalan ini karena yang punya kepentingan secara khusus (mengajukan banding) itu kan jaksa kan, jadi kita tidak terlalu memusingkan susunan majelis hakim itu," kata Badrul Munir kepada VIVA.co.id, Minggu 28 Mei 2017.

Ia menambahkan, dalam mekanisme hukum Jaksa memang berhak untuk mengajukan banding dalam setiap perkara hukum yang ditanganinya. Meskipun pihak terdakwa atau terpidana sudah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

Dalam kasus ini, Ahok sempat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan bersalah dan dihukum dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Namun, dalam perjalanannya, Ahok mencabut banding yang diajukannya dengan alasan untuk menjaga keutuhan bangsa.

Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil keputusan setelah pihak Ahok mencabut bandingnya. Maka, dengan demikian proses banding yang diajukan oleh jaksa pun terus berlanjut.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

"Pada dasarnya kan Pak Ahok sudah mencabut banding kan, kalau ini terus berjalan (proses hukum banding), kita siap mengikuti proses hukumnya. Apapun proses yang akan berjalan nanti, apapun konsekuensi hukumnya, kita siap menghadapi proses hukum ini," tutur Badrul.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menetapkan lima nama susunan majelis hakim banding dalam perkara Ahok. Mereka adalah Imam Sungudi sebagai Ketua Majelis. Kemudian, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota majelis hakim.
    

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

Terdapat momentum lucu dan menarik ketika detik-detik pembacaan vonis terhadap terdakwa Bharada E., yaitu sigapnya LPSK sangat mengamankan Richard Eliezer

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2023