Kuasa Hukum Ahok Siap Ikuti Upaya Banding Jaksa
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA.co.id – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Badrul Munir menyatakan, pihaknya tak ambil pusing dengan dikeluarkannya lima nama majelis hakim yang akan menangani perkara banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut dia, pihak kuasa hukum siap mengikuti proses banding yang berjalan.
Bagi Badrul, secara kepentingan, tim kuasa hukum Ahok tak ada karena sudah membatalkan banding tersebut.
"Kita tetap hormati dan kita akan tetap ikuti proses hukum yang berjalan ini karena yang punya kepentingan secara khusus (mengajukan banding) itu kan jaksa kan, jadi kita tidak terlalu memusingkan susunan majelis hakim itu," kata Badrul Munir kepada VIVA.co.id, Minggu 28 Mei 2017.
Ia menambahkan, dalam mekanisme hukum Jaksa memang berhak untuk mengajukan banding dalam setiap perkara hukum yang ditanganinya. Meskipun pihak terdakwa atau terpidana sudah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri.
Dalam kasus ini, Ahok sempat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan bersalah dan dihukum dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Namun, dalam perjalanannya, Ahok mencabut banding yang diajukannya dengan alasan untuk menjaga keutuhan bangsa.
Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil keputusan setelah pihak Ahok mencabut bandingnya. Maka, dengan demikian proses banding yang diajukan oleh jaksa pun terus berlanjut.
"Pada dasarnya kan Pak Ahok sudah mencabut banding kan, kalau ini terus berjalan (proses hukum banding), kita siap mengikuti proses hukumnya. Apapun proses yang akan berjalan nanti, apapun konsekuensi hukumnya, kita siap menghadapi proses hukum ini," tutur Badrul.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menetapkan lima nama susunan majelis hakim banding dalam perkara Ahok. Mereka adalah Imam Sungudi sebagai Ketua Majelis. Kemudian, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota majelis hakim.