Ahok Mundur dari Kursi Gubernur DKI
- ANTARA FOTO/Ubaidillah
VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, surat permohonan mengundurkan diri segera dilayangkan Kementerian Dalam Negeri.
"Basuki Tjahaja Purnama juga sudah menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI," kata Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bambang Waluyo, Rabu, 24 Mei 2017.
Menurut Bambang, Ahok memilih mengundurkan diri dari kursi DKI satu setelah resmi mencabut permohonan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bambang mengatakan, dengan pengunduran diri Ahok itu, maka untuk mengisi kekosongan kursi kepemimpinan di Ibu Kota, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, dapat diangkat menjadi Gubernur DKI definitif.
"Maka dengan demikian Djarot akan segera dilantik sebagai Gubernur DKI definitif," ujarnya.Â
Selain itu, Bambang mengharapkan, Kejaksaan pun diminta menarik pengajuan banding seperti yang diajukan Ahok sebelumnya.Â
Menurut dia, pihak keluarga dan Ahok sudah sepakat agar proses hukum tidak lagi dilanjutkan. Karena, Ahok sudah menerima hukuman yang diterima dan tidak ingin adanya kegaduhan setelah hampir setahun kasusnya menyita perhatian masyarakat.
"Langkah pencabutan banding diikuti pula jaksa penutut umum agar tidak menambah ramai politik hukum di media. Cukup sudah," kata dia.
Seperti diketahui, pihak keluarga yang diwakili istri, Veronica Tan, menyatakan telah mencabut permhonan banding terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Â
Seperti pada pernyataan yang dituliskan dalam selembar surat, Ahok sudah menerima putusan hukumnya demi kebaikan berbangsa dan bernegara.
"Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini," kata Veronica saat membacakan surat yang dituliskan suaminya kemarin.