Dicari Polisi, Habib Rizieq ke Arab Pakai Visa Apa?
- Repro Twitter
VIVA.co.id – Sudah lebih satu pekan surat perintah membawa Rizieq Shihab diterbitkan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tapi, kepolisian belum juga melaksanakan surat perintah itu.
Terbukti hingga hari ini, Rabu, 24 Mei 2017, pentolan ormas FPI yang kerap dipanggil Habib Rizieq, tak kunjung dibawa untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein, terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum yang diunggah di situs baladacintarizieq.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik memilih tak menjemput Rizieq yang menghilang ke luar negeri, dengan alasan Visa Rizieq untuk masuk ke negara lain akan segera habis dan Rizieq harus kembali ke Indonesia.
Sayangnya, kepolisian tak mengetahui apa jenis visa yang dipakai Rizieq untuk tinggal di luar negeri.
"Nanti kami koordinasikan kira-kira apa itu diperlukan atau tidak, berkaitan dengan jenis visa yang digunakan Pak Rizieq. Kalau memang nanti penyidik memerlukan itu, nantinya akan berkoordinasi dengan imigrasi," kata Argo Yuwono, Rabu, 24 Mei 2017.
Selama ini kubu Rizieq mengklaim yang bersangkutan sedang berada di Arab Saudi untuk wisata dan ziarah atau umrah. Lalu, disebutkan lagi Rizieq sempat bertolak ke Malaysia untuk menyelesaikan pendidikannya di Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). Setelah itu, Rizieq dikabarkan pergi lagi ke Arab.
Argo mengatakan, saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tak terlalu memikirkan keberadaan Rizieq, sebab penyidik sedang fokus menyelesaikan pemberkasan tersangka Firza Husein, agar kasus itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dibawa ke persidangan.
"Untuk kasusnya tersangka FH, itu nanti akan kami segera lakukan pemberkasan. Tentunya ini masih dalam tahap memilah-milah, nanti kami akan pembuatan resume. Artinya, resume ini adalah suatu kelengkapan yang harus dilampirkan di berkas perkara," katanya.
Argo menuturkan, usai menyelesaikan pemberkasan, penyidik baru akan menentukan langkah apa yang akan ditempuh menghadirkan Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi kasus itu.
"Berkaitan dengan Pak Rizieq, kita tunggu saja. Dari penyidik Ditreskrimsus masih akan menentukan kira-kira langkah apa terbaik yang akan dilakukan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq menghilang begitu saja, setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2017, telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan.
Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya.
Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar, dan dari hasil analisa ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein.
Lalu, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.
Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (ase)