Veronica Sudah Siap Sejak Ahok Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA.co.id – Veronica Tan, istri terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan siap menjalani kehidupan meskipun suaminya ditahan dua tahun penjara.
Menurut Vero - sapaan Veronica, sejak awal kasus penodaan agama disangkakan terhadap suaminya, ia bersama anak-anak sudah tahu konsekuensi yang terjadi jika kelak putusan itu berkekuatan hukum tetap.
"Untuk melanjutkan apa yang harus kami lakukan, kami dengan anak-anak dan keluarga akan men-support Bapak (Ahok) menjalani hukuman ini," kata Vero saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2017.
Dalam surat yang dituliskan Ahok, dan kemudian disampaikan Vero pada hari ini, keluarga menganggap keputusan tak mengajukan banding demi kebaikan bersama. Menurut salah satu pengacara yang juga adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, keputusan tersebut adalah sikap kebesaran hati Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu yang menginginkan tak terjadinya gesekan di masyarakat.
"Tapi kami juga harus mengerti. Kami tidak boleh egois. Harus mementingkan kepentingan banyak orang dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata Fifi.
Sementara itu, tim kuasa hukum lain, I Wayan Sudirta, menyampaikan keinginan kliennya tak menempuh banding bukan lantaran takut hukuman Pengadilan Tinggi bisa lebih berat dari yang diterima sebelumnya.
Sewaktu dia menjenguk Ahok di tahanan, penarikan banding adalah keputusan bersama antara keluarga dan tim penasihat hukum.
"Sekali-kali untuk kepentingan rakyat dia mau mengalah betapa pun pahitnya, betapa pun beratnya," kata Wayan. (ase)