Ahok Cabut Banding, Bagaimana Nasib Djarot?
- ANTARA FOTO/Ubaidillah
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mencabut upaya hukum banding atas putusan hakim yang sempat dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dengan dicabutnya upaya banding itu, dapat dipastikan Ahok menerima hukuman pidana penjara selama dua tahun atas kasus penodaan agama, seperti yang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang 9 Mei lalu.
Pencabutan upaya banding ini tentu sangat menentukan nasib rekan Ahok, Djarot Saiful Hidayat. Karena, Djarot yang saat ini berstatus sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta bisa dilantik menggantikan Ahok sebagai Gubernur DKI definitif.
Namun, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelantikan Djarot itu berlangsung.
Sebab, lanjut Tjahjo, Kemendagri masih menanti kepastian dari Ahok tentang pencabutan upaya banding ke PT itu.
"Kita tunggu dulu masih mau memakai upaya haknya atau tidak secara resmi," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa 23 Mei 2017.
Menurut, Tjahjo pencabutan banding, Ahok masih sebatas informasi di media. Dan belum ada keterangan resmi baik dari kuasa hukum maupun keluarga, Ahok.
"Daripada katanya dan dari berita," ucapnya.
Jaksa Banding
Sebelumnya diberitakan, menurut Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, proses banding tak serta merta berhenti setelah kuasa hukum Ahok mencabut permohonan bandingnya. Proses banding akan tetap lanjut karena jaksa masih mengajukan banding.
"Jadi, permohonan banding itu kan hak masing-masing. Baik itu jaksa maupun terdakwa," katanya.
Sementara untuk penangguhan penahanan, menurut Hasoloan, hal tersebut saat ini menjadi ranah dari pengadilan tinggi DKI. "Karena perkara ini masih berproses (banding) di Pengadilan Tinggi. Ini sudah menjadi otoritas dari pengadilan tinggi," ujarnya. (ren)