Ahok Cabut Permohonan Banding
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA.co.id – Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis gubernur DKI Jakarta nonaktif itu selama 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Menurut Fifi Letty Indra Tjahaja Purnama, adik Ahok, keputusan pencabutan permohonan banding tersebut sudah dipikirkan matang-matang. Hal tersebut juga sudah merupakan kesepakatan keluarga dan kuasa hukum Ahok.
"Jadi kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding," kata Fify di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin sore, 22 Mei 2017.
Soal alasan pencabutan permohonan banding itu, Fify enggan menjelaskannya secara terperinci. Namun ia berjanji akan mengungkap alasan pencabutan banding tersebut, Selasa, 23 Mei 2017
"Besok kami akan menyampaikan alasannya. Akan dilakukan pers rilis di Warung Daun Cikini jam 12. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding," ujarnya.
Dalam pencabutan banding tersebut, istri Ahok, Veronica Tan terlihat ikut datang. Veronica hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersama tim kuasa hukum.
Tak banyak kata yang terucap dari mulut Vero, sapaan Veronica. Ia hanya menyatakan kondisi Ahok dalam keadaan baik dan sehat. "Sehat, sehat, sehat," ujarnya. (ren)