6 Penari Telanjang Pesta Gay Jadi Tersangka

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menetapkan 10 dari ratusan peserta pesta seks kaum gay di arena fitnes Atlantis Gym, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai tersangka.

Cerita Selebgram Nessa Salsa Tahu Suaminya Penyuka Sesama Jenis, 6 Bulan Ditolak Berhubungan Badan

Menurut Kepala Polrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono, 10 pelaku pesta seks ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan pornoaksi.

"Mengamankan 141 orang dan saat ini sudah ditetapkan tersangka 10 orang  karena telah melakukan kegiatan pornografi dan pornoaksi," kata Dwiyono di Mapolres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin, 22 Mei 2017.

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Dwiyono mengatakan, empat tersangka merupakan orang yang menyediakan sarana dan prasarana tempat hiburan dengan jasa pornografi. 

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

Keempatnya masing-masing berinisial, CD bertugas sebagai pengelola, N dan D bertugas sebagai kasir, dan RA bertugas sebagai petugas keamanan.

"Mereka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Dwiyono.

Sedangkan enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 36 juncto pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Keenam tersangka ini merupakan penari telanjang alias striptis dengan inisial SA, BY, R, TT, A dan S.

"Untuk saat ini pelaku kita kenakan. Untuk striptis kita kenakan UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,  Pasal 10 di mana ancamannya 10 tahun penjara. Kemudian untuk penyedia dikenakan UU yang sama Pasal 4 ayat 2. Ancaman hukuman 6 tahun," ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di ruang tahanan Markas Polrestro Jakarta Utara. Sementara 131 peserta pesta seks masih berstatus sebagai saksi.

Sedangkan 131 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Sepuluh orang tersangka ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya