Pengacara Ungkap Alasan Kasus Chat Mesum Rekayasa Polisi

Firza Husein datangi Polda Metro untuk diperiksa kasus pesan mesum.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar, menuduh kasus pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizeq, dibuat oleh pihak kepolisian.

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Ada beberapa hal yang menjadi dasar bagi Aziz untuk menyebut bahwa diduga kasus itu memang buatan kepolisian.

Di antaranya, foto tanpa busana dan pesan mesum beredar setelah telepon genggam milik Firza Husein berada di tangan penyidik. Telepon genggam itu disita ketika Firza ditangkap pada 2 Desember 2016 terkait kasus dugaan gerakan makar.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

"Sehingga konten pornografi yang beredar luas baik dalam bentuk chat maupun foto diduga terkait dan mirip FH, muncul setelah HP dan WA disita pihak kepolisian. Dan merupakan hasil "case building" dari pihak penyidik, yang semula menyidik tindak pidana makar terhadap FH," ujar Aziz, Jumat, 19 Mei 2017.

Selain itu, menurut Aziz, kuat dugaan foto yang menyebar itu hasil proses editing. Sebab, pada foto wanita tanpa busana yang tersebar, terdapat ikon-ikon tertentu.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

"Oleh karenanya perkara ini jelas dibangun dengan menggunakan foto dan fake WA chatting hasil proses editing," ujarnya.

Aziz mengatakan, Firza tidak pernah membuat, menyimpan dan menyebarkan foto serta pesan singkat berisi konten pornografi.

Sebelumnya, dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar. Dari hasil analisis ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Habib Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein.

Karena itu, kepolisian akhirnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi.

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal  32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, baru Firza yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Habib Rizieq menghilang begitu saja, setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. 

Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya