Polisi: Firza Husein Tak Ditahan Bukan karena Hamil
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan, keputusan tidak melakukan penahanan terhadap Firza Husein, karena tersangka kasus pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum itu mengalami gangguan pada kesehatan. Bukan karena mengandung atau hamil.
"Enggak benar itu (hamil). Yang bersangkutan tidak ditahan karena alasan kesehatan saja," kata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 19 Mei 2017.
Selain itu, menurut Argo, tim pengacara Firza Husein juga sempat mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, akhirnya permohonan itu dikabulkan penyidik Ditreskrimsus.
Argo mengatakan, meski tidak ditahan, tapi penyidik telah mengeluarkan perintah cekal untuk Firza. Sehingga Firza tidak bisa bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
"Lagipula kami kan sudah keluarkan surat pencegahan selama enam bulan ke depan untuk tersangka," kata Argo.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi terkait kemunculan pesan mesum dan foto wanita tanpa busana di situs baladacintarizeq.
Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Rizieq menghilang begitu saja setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan.
Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya. (ase)