Kubu Firza Husein Menuduh Kasus Pornografi Rancangan Polisi
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA.co.id – Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar menuduh kasus pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizeq, dibuat oleh pihak kepolisian.
Tuduhan itu dilontarkan Aziz, karena menurutnya, foto tanpa busana dan pesan mesum beredar setelah telepon genggam milik Firza Husein berada di tangan penyidik. Telepon genggam itu disita ketika Firza ditangkap pada 2 Desember 2016 terkait kasus dugaan gerakan makar.
"Sehingga konten pornografi yang beredar luas baik dalam bentuk chat maupun foto diduga terkait dan mirip FH, muncul setelah HP dan WA disita pihak kepolisian. Dan merupakan hasil "case building" dari pihak penyidik, yang semula menyidik tindak pidana makar terhadap FH," ujar Aziz, Jumat, 19 Mei 2017.
Aziz mengatakan, Firza tidak pernah membuat, menyimpan dan menyebarkan foto serta pesan singkat berisi konten pornografi.
"Apabila ada pihak-pihak yang masih tetap menyebarkan informasi bahwa FH yang membuat dan menyebarkan, maka informasi tersebut adalah informasi yang bersifat non yuridis formil dan opini jahat yang menyesatkan," kata Aziz.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi terkait kemunculan pesan mesum dan foto wanita tanpa busana di situs baladacintarizeq.
Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Rizieq menghilang begitu saja setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan.
Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya.