Diskotek Tutup Saat Ramadan, Ormas Jangan Sweeping
- photobucket.com
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran tentang larangan operasi bagi tempat hiburan malam seperti diskotek dan panti pijat selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Penerbitan surat edaran itu, dipastikan akan berdampak pada pendapatan pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta.
Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, diperkirakan pendapatan pengusaha hiburan malam bakal menurun hingga lebih dari 30 persen.
"Pendapatan pasti berkurang karena tingkat pengunjung pasti akan berkurang. Pendapatannya bisa berkurang dampai 40 persen, karena biaya operasional tidak berubah," kata Sarman, Kamis, 18 Mei 2017.
Namun, meski dampak yang dirasakan cukup berat, Sarman memastikan seluruh pengusaha hiburan malam di Jakarta akan mematuhi aturan itu.
Tapi, Sarman meminta di kemudian hari pemerintah dan kepolisian memberikan jaminan keamanan terhadap tempat hiburan malam agar tidak disweeping organisasi masyarakat (Ormas).
"Jangan sampai kelompok masyarakat yang melakukan razia. Kalau sampai ini terjadi, pengusaha rugi, jadi harus ada jaminan pemerintah jangan sampai ada sweeping," kata dia.