Firza Husein Dilarang ke Luar Negeri
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq, Firza Husein, dilarang ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan usai Firza ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Firza dibuat pencekalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis 18 Mei 2017.
Argo menambahkan penyidik hari ini akan mengirimkan surat kepada pihak imigrasi untuk permohonan pencegahan atas nama Firza tersebut. Pencekalan dilakukan meskipun tersangka dugaan makar ini tak ditahan penyidik dengan alasan kooperatif dan kesehatan. "Surat hari ini dibuat," kata Argo.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Firza, Azis Yanuar, mengaku tak keberatan dengan pencekalan atas kliennya.
"Oh iya, tidak apa-apa, kan beliau memang jadi, statusnya tersangka. Tersangka itu kan bisa ditahan, kemudian dikasih kebijakan oleh kepolisian untuk tak ditahan, ya kami terima," ujarnya.
Azis mengatakan kliennya selama ini cukup kooperatif terhadap penyidik polisi. "Ini kan kooperatif, dicekal kami terima, disuruh tanda tangan BAP penangkapan kami tanda tangan, dipanggil pukul 10.00 WIB, kami datang pukul 09.30 WIB, dipanggil ada halangan, kami kirim surat. Kami kooperatif. Ditanya, tidak ada yang kami tidak jawab, penyidik minta apa kami kasih," katanya.
Azis juga meyakinkan Firza tidak akan kabur ke luar negeri meski tidak dicegah sekali pun. "Selama ini dari awal itu Ibu Firza itu nggak pernah ada niat untuk itu," ujar Azis. (ren)