Jadi Tersangka, Firza Husein Ternyata Langsung Ditangkap

Polda Metro Jaya saat periksa Firza Husein (tengah) beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ternyata langsung menangkap Firza Husein, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Ketua Solidaritas Sahabat Cendana itu sempat keluar dari ruang pemeriksaan di Markas Polda Metro pada Selasa malam, 16 Mei 2017. Saat itu, Firza diperiksa masih sebagai saksi.  

Namun, sekira pukul 22.00 WIB, penyidik menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan chat mesum dengan Habib Rizieq. Polisi langsung menangkap dan memeriksa Firza dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sejak Selasa malam.

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

"Ya hari ini masih diperiksa sebagai tersangka. Tadi malam penangkapannya jam 23.00 WIB, jadi nanti terhitung 1x24 jam jam 23.00 WIB," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 17 Mei 2017.

Sejauh ini, lanjut Argo, Firza belum mengakui chat dan foto yang berisi konten pornografi tersebut. Meski ia mengaku kalau telepon genggam yang telah diperiksa penyidik dalam kasus itu adalah miliknya.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

"Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan telepon genggam dia tidak mengelak," ucap dia.

Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait kemunculan pesan mesum dan foto wanita tanpa busana di situs baladacintarizeq.

Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto asal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman lima tahun penjara. (one)

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024