Mengupas Pasal-pasal yang Menjerat Firza Husein
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan seorang wanita bernama Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan tokoh sentral Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab. Keduanya diduga melakukan percakapan mesum, juga dugaan adanya aktivitas mengirimkan foto telanjang dari Firza ke Rizieq.
Meskipun demikian, informasi atas percakapan-percakapan itu menyebar ke publik bukan berasal dari Firza maupun Rizieq. Tapi bersumber dari tiga situs yaitu www.baladacintarizieq.com, www.4nSh0t.com dan www.s05exybib.com yang sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
[Tim Hukum Habib Rizieq Kantongi Penyebar Baladacintarizieq]
Polisi menyebut Firza ditetapkan sebagai tersangka karena membuat aksi ketelanjangan. Berikut isi lengkap dari pasal-pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Firza yang juga tersangka kasus gerakan makar tersebut beserta penjelasannya.
Pasal 4 ayat 1
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Di samping pasal-pasal di atas tersebut, terdapat juga penjelasannya, yaitu:
Pasal 4 ayat 1
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 6
Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya. Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.
Pasal 34
Cukup jelas.
(ase)