Jadi Tersangka Pornografi, Firza Husein Tak Ditahan

Setelah memeriksa tersangka Firza Husein, tim penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firza Husein, meski statusnya sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait uanggah foto wanita tanpa busana dan pesan mesum Rizieq Syihab alias Habib di situs baladacintarizieq.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, keputusan untuk melakukan penahanan Firza, ada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dan hingga saat ini belum ada keputusan untuk menahan Firza.

"Kita tunggu bagaimana nanti penyidik. Kita tunggu saja pertimbangan penyidik. Kita lakukan penahanan atau tidak" kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Argo mengatakan, penyidik tak mau tergesa-gesa melakukan penahanan terhadap Firza walau dua alat bukti dan keterangan saksi serta ahli sudah didapatkan. Penyidik masih memiliki banyak waktu untuk keputusan itu.

"Besok ya. Ada waktu 1x24 jam untuk kita periksa. Istirahat dulu lah," ujarnya.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Firza jadi tersangka mulai pukul 22.00 WIB. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto asal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman 5 tahun," ujar Argo. (mus)

Prabowo temui Habib Rizieq di Mekkah, Arab Saudi

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) hadir dan menyampaikan tausiyahnya dalam acara Reuni Akbar aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024