Firza Husein Tersangka Pornografi, Habib Rizieq Bagaimana?
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah meningkatkan status hukum Firza Husein dari saksi menjadi tersangka dalam kasus pornografi, terkait foto-foto wanita tanpa busana di situs baladacintarizieq.
Meski dalam unggahan foto syur itu ada nama Habib Rizieq. Tapi, Kepolisian belum menetapkan petinggi ormas FPI itu sebagai tersangka. Hingga saat ini, Rizieq Syihab masih berstatus sebagai saksi saja. "Masih saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 16 Mei 2017.
Argo tidak mau menyebutkan, bahwa bakal ada tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Rizieq tentang bagaimana status dan saksi-saksi lainnya. Karena menurutnya penyelidikan masih berlangsung. "Kita tunggu saja. Yang penting hari ini satu saksi yang kita periksa meningkat statusnya," kata Argo.
Firza jadi tersangka mulai pukul 22.00 WIB. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto asal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman 5 tahun," ujar Argo.
Seperti diberitakan, Rizieq menghilang begitu setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan.
Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya.
Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar, dan dari hasil analisa ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein. (mus)