Polisi: Firza Husein Jadi Tersangka karena Telanjang

Polda Metro Jaya saat periksa Firza Husein (tengah) beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, karena dalam pemeriksaan kasus ini, dia membuat aksi ketelanjangan.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

"Kita memeriksa berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa malam, 16 Mei 2017.

Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terhitung sejak pukul 22.00 WIB. Dia jadi tersangka karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang menguatkan.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto asal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman 5 tahun," ujarnya.

Kasus yang menyeret Firza ini mencuat setelah foto wanita tanpa busana yang diduga kuat foto asli miliknya diunggah situs baladacintarizieq. Tak hanya foto, di situs itu juga terungkap ada percakapan alias pesan bernada mesum dari akun WhatsApp bernama Habib Rizieq. (mus)

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar
Prabowo temui Habib Rizieq di Mekkah, Arab Saudi

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) hadir dan menyampaikan tausiyahnya dalam acara Reuni Akbar aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024