Penangguhan Penahanan Ki Gendeng Pamungkas Belum Dikabulkan

Paranormal Ki Gendeng Pamungkas di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya belum memastikan menerima penangguhan penahanan yang diajukan paranormal terkenal, Ki Gendeng Pamungkas.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono penangguhan penahanan merupakan hak tiap tersangka. Namun, hal itu akan dikabulkan tergantung pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Penangguhan itu hak, silakan saja mengajukan. Dari pertimbangan penyidik bagaimana, kita tunggu saja. Apakah kita setuju atau tidak," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Mei 2017.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Selain itu, belum diketahui apakah sebenarnya Ki Gendeng memiliki keterbelakangan atau tidak. Pasalnya, hingga kini belum dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan belum.

"Kita kan perlu saksi ahlinya, harus saksi ahli yang menyampaikan itu oke. kita belum meriksa, hasil ya belum lah oke," ucap Argo.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Sebelumnya, paranormal kondang, Ki Gendeng Pamungkas mengajukan penangguhan penahanan melalui penasihat hukumnya, Djudju Purwantoro, Jumat, 12 Mei 2017 ke Polda Metro Jaya. Alasan diajukan penangguhan penahanan lantaran penyidik seharusnya melakukan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memasukkan kliennya ke dalam sel tahanan.

Ki Gendeng pun memberikan penjamin. Kedua putranya lah yang jadi jaminan atas penangguhan penahanan Ki Gendeng.

"Hari ini pada Jumat 12 Mei kami dari tim kuasa Ki Gendeng Pamungkas sudah membuatkan surat pada pihak polisi Ditreskrimsus untuk dimohon penangguhan penahanannya," ucap dia Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Mei 2017.

Untuk diketahui Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor, Selasa 9 Mei 2017 malam. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dengan tulisan “Fight Againts Cina”. Lalu 67 kaus atau baju dengan tulisan antiChina, 1 topi “Front Pribumi” warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, rekaman CCTV, dan kartu identitas tersangka.

Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

"Ya benar, ditangkap semalam sekitar pukul 23.00 WIB karena diduga melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu atau rasis." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Rabu, 10 Mei 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya