ICJR: Hakim Harus Jelaskan Alasan Penahanan Ahok
- ANTARA FOTO/Ubaidillah
VIVA.co.id – Penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga kini terus menjadi bahan pembicaraan di masyarakat. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, penahanan hanya bisa dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu yang mengharuskan tersangka atau terdakwa ditahan.
"Lazimnya di Indonesia, dalam semua perkara, itu orang ditahan," kata Anggara dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Mei 2017.
Anggara mengakui pengadilan boleh memerintahkan penahanan. Namun alasan atau kondisi yang mengharuskan terdakwa atau terpidana ditahan menurutnya harus dijelaskan secara lengkap.
"Apakah pengadilan boleh memerintahkan penahanan? Boleh. Tapi adakah alasan yang mendasari? Pada umumnya tidak pernah menjelaskan (alasan) penahanan itu," ujar Anggara.
Menurut Anggara, penahanan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga tidak diwajibkan hanya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) saja. Dia menyebut terdapat tiga macam penahanan yang bisa dipilih oleh hakim.
"Penahanan itu bisa di rutan, tahanan rumah atau tahanan kota. Hakim bisa memilih, mana yang lebih baik apakah di rutan, rumah atau kota," kata Anggara. (ase)