ICJR: Hakim Harus Jelaskan Alasan Penahanan Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga kini terus menjadi bahan pembicaraan di masyarakat. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, penahanan hanya bisa dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu yang mengharuskan tersangka atau terdakwa ditahan. 

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Lazimnya di Indonesia, dalam semua perkara, itu orang ditahan," kata Anggara dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Mei 2017.

Anggara mengakui pengadilan boleh memerintahkan penahanan. Namun alasan atau kondisi yang mengharuskan terdakwa atau terpidana ditahan menurutnya harus dijelaskan secara lengkap.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

"Apakah pengadilan boleh memerintahkan penahanan? Boleh. Tapi adakah alasan yang mendasari? Pada umumnya tidak pernah menjelaskan (alasan) penahanan itu," ujar Anggara. 

Menurut Anggara, penahanan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga tidak diwajibkan hanya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) saja. Dia menyebut terdapat tiga macam penahanan yang bisa dipilih oleh hakim.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

"Penahanan itu bisa di rutan, tahanan rumah atau tahanan kota. Hakim bisa memilih, mana yang lebih baik apakah di rutan, rumah atau kota," kata Anggara. (ase)
 

Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024