Polisi Mulai Bubarkan Paksa Pendukung Ahok di Pengadilan
- VIVA.co.id/Eduward Ambarita
VIVA.co.id – Aparat kepolisian mulai membubarkan paksa massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tetap bertahan menggelar aksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat malam, 12 Mei 2017.
Aparat kepolisian yang berjumlah sekitar 100 orang ini mulai mendorong paksa pendukung yang menutup sebagian ruas jalan di Jalan Letjend Soeprapto, Jakarta Pusat. Hal itu bertujuan agar massa segera menghentikan aksinya lantaran telah melewati pukul 18.00.
Aparat yang dibekali tameng dan pemukul kayu ini telah maju mendekati massa agar tidak lagi menggelar aksinya di jalan. Sempat terjadi baku pukul antar polisi dan massa yang terkonsentrasi di mobil komando untuk membubarkan diri.
Seperti diketahui, pembubaran itu dilakukan setelah aksi massa menyalakan lilin dilakukan sebagai bentuk simpati atas ditahannya Ahok karena terbukti bersalah dalam penodaan agama.
Kendaraan Baraccuda dan Water Canon pun disiapkan untuk menghalau massa dari tindakan-tindakan yang diinginkan. Pasalnya, mereka memaksa diri untuk bermalam di depan gedung agar Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Daming Sanusi segera menandatangani surat penangguhan penahanan Ahok menjadi tahanan luar.
"Bebaskan Ahok. Bebaskan Ahok," ucap pendukung.