Massa Kembali Nyalakan Lilin, Desak Pengadilan Bebaskan Ahok
- VIVA.co.id/Eduward Ambarita
VIVA.co.id – Para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menggelar aksi menyalakan lilin sebagai bentuk simpati atas hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pantauan VIVA.co.id pukul 18:30, sekitar 300 massa yang yang sejak siang tadi telah berdiri di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat secara berganti menyerukan agar mantan Gubernur Jakarta non aktif itu segera dibebaskan.
Pasalnya, mereka menganggap putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan lantaran Ahok tidak menodai agama. "Bebaskan Ahok. Bebaskan Ahok," seru para pendukung, Jumat malam, 12 Mei 2017.
Para pendukung yang menyalakan lilin juga turut menyanyikan nasional yakni Maju Tak Gentar, Indonesia Raya dan Indonesia Pusaka. Mereka menyebut, aksi lilin menyimbolkan bahwa keadilan di Indonesia telah mati.
Negosiasi antara aparat pun dan dengan massa tengah dilakukan. Perwakilan pendemo diminta agar membubarkan diri. Hal itu karena, aksi massa hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
"Bapak ibu, segera kembali ke rumah masing-masing. Kegiatan dapat diselesaikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto.
Sebelumnya, Suyudi mengatakan aksi menyalakan lilin selepas pukul 18.00 tetap diperbolehkan. Namun, ia mengingatkan kegiatan itu boleh berlangsung singkat agar tidak mengganggu aktivitas lain.
"Kalau hanya bakar lilin sampai satu jam kita masih tolerir. Lebih dari itu kita akan tertibkan," kata dia.