Polri Bantah Beri Perlakuan Beda untuk Massa Pro Ahok

Massa pendukung Ahok di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra Gian Asmara

VIVA.co.id – Beberapa hari ini massa pendukung terpidana perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus menggelar aksi pasca vonis pidana dua tahun penjara terhadap Ahok. Aksi yang meminta Ahok dibebaskan itu bahkan digelar hingga lewat dari jam 18.00 WIB. Selain itu, aksi juga sempat digelar bertepatan dengan hari Raya Waisak.

Tour of Kemala 2025 Resmi Dimulai, 326 Peserta Berlaga di Criterium Yogyakarta

Padahal terkait larangan waktu sudah diatur di dalam pasal pasal 11 dan batasan waktu di pasal 6 ayat 2 dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Sejumlah pihak sempat menganggap ada perlakukan yang berbeda dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi pro Ahok jika dibandingkan aksi-aksi sebelumnya yang melewati jam 18.00 akan diberi tindakan pembubaran.

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial sebagai Bagian 'Tour of Kemala 2025'

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menegaskan tidak ada perlakuan yang berbeda. Menurut dia, perlu dibedakan antara unjuk rasa dengan aksi yang di gelar oleh massa pendukung Ahok. Sebab aksi itu, kata dia, dinilai merupakan hal yang spontanitas dilakukan oleh warga.

"Perlu dibedakan aksi unjuk rasa dengan aksi seperti itu. Aksi yang lalu kan ada pemberitahuan ke polri, ada orasi-orasi, kita melihat akhir-akhir ini ada aksi spontanitas dan tidak ada pemberitahuan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Ada Kebun Jagung di Tengah Jakarta, Polri: Upaya Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Dia mengatakan, pihaknya sudah berupaya bernegosiasi agar para massa aksi bisa membubarkan diri.

"Kita berupaya bernegosiasi agar mereka bubar. Prinsipnya Polri tidak ada pembedaan," ucapnya.

Dia meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok dengan pidana penjara dua tahun itu.

"Semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Aksi-aksi yang akan mengganggu pihak lain agar tidak dilakukan," ujarnya.

Hari kedua pelaksanaan Tour of Kemala Yogyakarta 2025

Hari Kedua Tour of Kemala 2025 Meriah, 1.794 Peserta Ramaikan Lintasan di Yogyakarta

Hari kedua pelaksanaan Tour of Kemala Yogyakarta 2025 berlangsung semarak dengan diikuti 1.794 pembalap yang turun pada dua kategori utama, yakni 123 km dan 55 km.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025