Ahok Divonis 2 Tahun, Jaksa Agung: Kami Ajukan Banding
- Istimewa
VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jaksa akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun yang dijatuhkan ke terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait perkara penodaan agama.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman pidana penjara dua tahun, pada Selasa 9 Mei 2017 lalu.
Putusan majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cuma menuntut Gubernur DKI Jakarta non aktif itu dengan pidana penjara satu tahun dan dua tahun pidana percobaan.
"Nah di sini ada mekanisme yang bisa dilakukan ketika katakanlah saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya kami juga mengajukan banding," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Prasetyo menambahkan, hal itu sesuai dengan prosedur yang ada. Selain itu ada sejumlah pertimbangan lainnya sehingga diajukan upaya hukum banding.
"Disamping (itu) juga pertimbangan lain yang tentunya perlu nantinya menjadi bahan kajian," ujarnya.
Prasetyo menegaskan, tidak ada tekanan terhadap jaksa dalam menuntut Ahok. Dia menyebut apa yang dilakukan jaksa tetap independen sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.
Terkait adanya perbedaan pendapat antara majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum, kata Prasetyo merupakan hal yang biasa. Bahkan hal itu sudah sering terjadi dalam persidangan. "Jadi enggak ada istilah tekanan-tekananan, yang nekan itu siapa," ucapnya.
Sebelumnya, usai pembacaan putusan hakim, Ahok langsung menyatakan banding. Ahok diketahui langsung ditahan di Rutan Cipinang selanjutnya dipindahkan ke Mako Brimob Kepala Dua, Depok.