Ki Gendeng Pamungkas Bisa Dijerat UU ITE
- Istimewa
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan bila Ki Gendeng Pamungkas bisa juga dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, paranormal yang ditangkap atas dugaan penyebaran kebencian ini, menebar konten berbau SARA melalui sejumlah atribut berupa kaos dan stiker yang menolak etnis tertentu.
Ia juga menyebar sejumlah konten diskriminatif di media sosial. "Pengembangannya akan ke sana sampai kepada UU ITE. Nanti akan kami cari bagaimana mekanisme penyebarannya. Saat ini, kami lakukan melalui digital forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, Rabu, 10 Mei 2017.
Sementara ini, Ki Gendeng baru dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan kasus yang terjadi pada Ki Gendeng Pamungkas bisa dijadikan pelajaran bahwa kegiatan mendiskriminasi ras atau suku tertentu di Indonesia tentu dilarang dan melanggar hukum.
"Jadi semunya ini akan kami lakukan penyidikan biar ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat," kata Argo.
Ki Gendeng Pamungkas sebelumnya ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru, Selasa malam, 9 Mei 2017. Bersamanya diamankan sejumlah barang bukti berupa jaket jeans dengan tulisan Fight Againts Cina.
Lalu, sebanyak 67 kaos bertuliskan anti-China, satu topi Front Pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, rekaman CCTV, dan kartu identitas tersangka.